
Latar Belakang
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Japidum Kejagung), Asep Nana Mulyana, mengusulkan penguatan regulasi yang memprioritaskan perlindungan korban. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Asep menegaskan bahwa saksi tidak seharusnya dipandang sebagai alat bukti.
Fakta Penting
Asep mengemukakan bahwa selama ini, korban sering disamakan dengan alat bukti lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 180 KUHAP. Menurutnya, posisi korban harus diperkuat dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK).
Dampak
Usulan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan korban dan saksi, sehingga mereka tidak merasa seperti objek dalam proses hukum. Dengan penguatan regulasi, diharapkan tercipta suasana yang lebih adil dan manusiawi dalam sistem peradilan Indonesia.
RUU Perlindungan Saksi Korban, yang saat ini sedang direvisi, menjadi landasan penting untuk mewujudkan perubahan positif ini. Dengan dukungan Komisi XIII DPR, usulan Kejagung有望 menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan korban.