Berita  

RUU Perampasan Aset Molor ke Prolegnas 2025-2026, Ini Dampaknya untuk Indonesia

RUU Perampasan Aset Molor ke Prolegnas 2025-2026, Ini Dampaknya untuk Indonesia
RUU Perampasan Aset Molor ke Prolegnas 2025-2026, Ini Dampaknya untuk Indonesia

Latar Belakang
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mendorong RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Wacana ini kini akan mendapat perhatian lebih dari DPR RI, dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden telah beberapa kali menekankan pentingnya pembahasan RUU tersebut.
Fakta Penting
RUU Perampasan Aset sebelumnya menjadi sorotan kontroversial, dengan kritik terutama pada aspek dampak sosial dan hukumnya. Menko Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi keras kepada DPR untuk segera membahas RUU ini, sebagaimana dikutip dari pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dampak
Masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025-2026 dapat menjadi pemicu diskusi yang lebih intensif di tengah masyarakat. Namun, polemik seputar keadilan dan efek jangka panjang RUU ini tetap menjadi tanda tanya besar. Apakah DPR akan menerima wacana ini atau tidak, menjadi pertanyaan penting yang akan menentukan arah kebijakan di masa depan.

Exit mobile version