Berita  

**RUU KUHP Dibebankan, Pakar Minta DPR Revisi Peran Jaksa Sebagai Penyidik HAM!**

**RUU KUHP Dibebankan, Pakar Minta DPR Revisi Peran Jaksa Sebagai Penyidik HAM!**
**RUU KUHP Dibebankan, Pakar Minta DPR Revisi Peran jaksa Sebagai penyidik HAM!**

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meminta Komisi III DPR RI mengkaji ulang mengenai jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( ruu kuhap ). Suparji menilai saat ini kejaksaan masih diperlukan dalam menyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

“Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, revisi UU KUHAP seharusnya dibuat untuk memperkuat penyidikan tipikor. Terlebih, kata dia, penyidik kejaksaan dalam tipikor telah bertugas secara produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *