Berita  

“RUU BUMN: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Apa Akibatnya?”

“RUU BUMN: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Apa Akibatnya?”

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

Hal itu disampaikan Andre dalam rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Hadir dalam rapat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang (ruu) ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” kata Andre.

Exit mobile version