Berita  

**Rudy Tanoesoedibjo Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK di Pengadilan Jakarta Selatan**

**Rudy Tanoesoedibjo Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK di Pengadilan Jakarta Selatan**
**Rudy Tanoesoedibjo Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK di Pengadilan Jakarta Selatan**

Rudy Tanoe Kembali Berseteru dengan KPK
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan status tersangka kepadanya.
Permohonan Praperadilan Diterima
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025), diketahui bahwa permohonan praperadilan Rudy teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonan ini, Rudy menantang keputusan KPK RI cq. penyidik KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
Fokus Praperadilan: Sah Atau Tidaknya penetapan Tersangka
Klasifikasi perkara dalam praperadilan ini adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti tertulis dalam laman SIPP. Langkah Rudy ini menunjukkan upayanya untuk menegakkan kebenaran dan melindungi dirinya dari dakwaan yang dia anggap tidak berdasar.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang transparan dan adil. Apakah Rudy berhasil menggugat status tersangka atau tidak, perkembangan selanjutnya akan memberikan gambaran lebih jelas tentang jalan hukum di Indonesia.

Exit mobile version