
KPK melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). KPK menyita uang itu dari sebuah korporasi swasta.
“Pada tanggal 24 Maret tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengatakan uang itu diduga ada keterkaitan dengan kasus investasi fiktif ini. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang bersifat koperatif atas penyitaan uang tersebut.