
Presiden Prabowo Subianto , lewat Kejaksaan Agung, mengembalikan Rp 13,2 triliun kerugian dari kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya ke negara. Langkah Prabowo ini dinilai sebagai capaian dan momentum pembuktian negara tanpa korupsi.
“Selama ini saya keras, kritis, dan akan selalu begitu. Tapi kalau ada capaian seperti ini, saya pun dukung. Ini momentum penting, statement Presiden jelas, arahnya jelas, dan harus kita dukung. Presiden harus membuktikan terus, setiap hari, bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia yakni negara tanpa korupsi,” kata Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, kepada wartawan lewat pesannya, Rabu (22/10/2025).