
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kemungkinan akan menghibahkan 1 unit robot disinfektan dan 10 buah alat pengenalan wajah (face recognition). Hibah akan dilakukan jika kedua barang tersebut tidak laku pada pelelangan 9 Desember 2025.
“Nanti selain di lelang kita ada mekanisme PSP atau Hibah. Artinya kalau memang misalnya ini dibutuhkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah bisa kita upayakan kalau nanti lelang di tanggal 9 tidak laku,” kata ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Mungki mengungkapkan dasar hukum yang memperbolehkan hibah tersebut. Menurutnya, ada peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungkinkan KPK untuk menghibahkan barang rampasan.






