Berita  

Rieke Terungkap! 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN, Bagaimana Nasib Kinerjanya?

Rieke Terungkap! 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN, Bagaimana Nasib Kinerjanya?
Rieke Terungkap! 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN, Bagaimana Nasib Kinerjanya?

Anggota Komisi VI DPR RI, rieke diah pitaloka , mengusulkan Wamen hingga pejabat eselon I, II tak boleh menjabat sebagai komisaris dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang tengah dibahas DPR. Ia mendengar kabar 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap sebagai komisaris di BUMN.

Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar dari fakultas hukum Udayana dan Universitas Semarang. Rieke menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.

“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan,” kata Rieke dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Exit mobile version