Berita  

Ribuan Hutan Lindung Dihancurkan, Polda Riau Tegakkan Hukum untuk 4 Tersangka

Ribuan Hutan Lindung Dihancurkan, Polda Riau Tegakkan Hukum untuk 4 Tersangka
Ribuan Hutan Lindung Dihancurkan, Polda Riau Tegakkan Hukum untuk 4 Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini digelar dalam konferensi pers langsung dari lokasi kejadian, Senin (7/6/2025). Di lokasi tampak kawasan hutan rusak akibat illegal logging yang dilakukan para tersangka.

Keempat tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

Exit mobile version