
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) merilis Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sistem Kerja ini merupakan transformasi komprehensif tata kelola pemeriksaan keimigrasian di TPI.
Tujuan Sistem Kerja adalah agar semakin profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, Sistem Kerja ini juga mengintegrasikan seluruh aplikasi dan data dalam proses pemeriksaan keimigrasian di TPI, mulai dari prosedur, tahapan pemeriksaan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan, ke dalam satu ekosistem digital yang terpadu.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi yang kita lakukan memberikan dampak nyata terhadap kemudahan layanan, kenyamanan masyarakat, serta peningkatan daya saing Indonesia dalam ekosistem mobilitas internasional dan investasi global, sebagaimana diamanatkan dalam program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/11/2025).






