
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinilai sebagai langkah adaptif. Dia menyebut revisi tersebut akan memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.
“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ifdhal dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” imbuhnya.





