Berita  

Respons Cepat Kakorlantas Usai Sirene-Strobo Jadi Sorotan: Masyarakat Bersuara

Respons Cepat Kakorlantas Usai Sirene-Strobo Jadi Sorotan: Masyarakat Bersuara
Respons Cepat Kakorlantas Usai Sirene-Strobo Jadi Sorotan: Masyarakat Bersuara

Latar Belakang
Belakangan ini, penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan di tengah kemacetan menjadi perhatian publik. Bunyi sirene ‘Tot… Tot… Wuk… Wuk’ yang sering terdengar membuat masyarakat merasa terganggu, terutama di area padat. Keresahan ini akhirnya mendapat perhatian serius dari Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang segera membuat kebijakan untuk mengatur penggunaan alat tersebut.
Fakta Penting
Kebijakan baru ini mencakup regulasi penggunaan lampu isyarat dan sirene berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Pasal 59 Ayat (5), penggunaan lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi petugas kepolisian. Sementara lampu merah dan sirene digunakan untuk tugas darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan pengawalan negara. Lampu kuning tanpa sirene, sisi lainnya, untuk patroli jalan tol dan pengawasan sarana umum.
Dampak
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kegangguan yang dialami masyarakat dan memastikan penggunaan sirene-strobo lebih efektif. Respons cepat dari Kakorlantas menunjukkan komitmen Polri untuk memperhatikan aspirasi publik dan memastikan lalu lintas lebih tertib.
Penutup
Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman di jalan. Kebijakan ini juga menjadi langkah positif dalam meningkatkan hubungan antara institusi kepolisian dengan masyarakat.

Exit mobile version