
Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyiapkan langkah relokasi sementara bagi warga yang tinggal di zona merah paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande . Relokasi dilakukan sebagai bagian dari proses dekontaminasi yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Bapeten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di Serang mengatakan relokasi diperlukan agar pembersihan area terpapar bisa dilakukan secara aman.






