
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyebut pihaknya telah mengeluarkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) muhammad azwindar eka (MAE), tersangka pelaku kekerasan seksual yang dilaporkan mengintip dan merekam seorang mahasiswi saat mandi.
Kejadian tersebut terjadi di indekos, tempat MAE juga tinggal. Pemberhentian MAE sebagai PPDS berlaku sejak Senin (21/4/2025).
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan, kita berhentikan,” beber dia kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).