Berita  

Rekomendasi Komnas HAM Soal Teror Kepala Babi: 4 Langkah yang Wajib Diketahui!

Rekomendasi Komnas HAM Soal Teror Kepala Babi: 4 Langkah yang Wajib Diketahui!
Rekomendasi Komnas HAM Soal Teror Kepala Babi: 4 Langkah yang Wajib Diketahui!

Komnas HAM menilai adanya pelanggaran HAM dari teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan setidaknya ada lima pelanggaran HAM dari peristiwa teror itu.

“Yang pertama adalah peristiwa teror dan intimidasi kepada Tempo dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia. Terutama yang pertama atas perasaan aman, di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan miliknya,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

“Yang kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu esensi asasi manusia yaitu hak berpendapat dan berekspresi,” imbuhnya.

Exit mobile version