Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat untuk menerima masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP . Muncul usulan agar RKUHAP memuat pasal hakim disumpah sebelum membacakan putusan.
Adapun usulan itu disampaikan oleh advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025). Windu lebih dulu menjelaskan, perlu adanya pengaturan norma etik dalam proses peradilan.
“Kami juga memandang perlu adanya penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana,” kata Windu.





