
Latar Belakang
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang membahas pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes). Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025), Nasaruddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 menetapkan pesantren memiliki tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Fakta Penting
Sebelumnya, pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya difokuskan pada aspek pendidikan, sehingga fungsi lainnya terabaikan. Nasaruddin menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes bertujuan untuk memperluas peran pesantren, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat.
Dampak
Pembentukan Ditjen Ponpes diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat gerakan dakwah, dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama yang lebih terkoordinasi. Ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pesantren yang lebih komprehensif dan berdampak luas.
Penutup: Dengan adanya Ditjen Ponpes, pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berpengaruh.
#berita




