
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, aria bima , mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menutup kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Wacana itu sempat dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2024 yang kala itu berbicara soal perbaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kalau DPR RI yang jelas, sudah tertutup kemungkinan beberapa pemikiran untuk melakukan Pilkada tidak langsung. Sekarang dengan keputusan MK tertutup, kemungkinan diksi atau kata bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sudah diinterpretasikan MK masuk dalam rezim pemilu,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Aria Bima mengatakan adanya pemikiran kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD telah tertutup. Berdasarakan putusan MK, maka pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan lewat pemilihan umum.