Berita  

“PRT Wajib 8 Jam, Pemberi Kerja Kena Sanksi Pidana”

“PRT Wajib 8 Jam, Pemberi Kerja Kena Sanksi Pidana”

Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Fraksi Gerindra, Longki Djanggola, menyoroti jam kerja bagi pekerja rumah tangga ( PRT ) yang tidak memiliki batasan. Longki mengusulkan adanya aturan pembatasan jam kerja bagi PRT selama 8 jam per hari dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Hal itu disampaikan Longki dalam RDPU bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Longki mengatakan setiap PRT berhak memiliki jam kerja yang pasti.

“Tidak adanya standar upah dan waktu kerja yang tegas, pengelolaan waktu kerja namun tidak disertai standar upah minimum, batasan kerja maksimum yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan lainnya,” ujar Longki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *