
Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani, yang dianggap telah berselingkuh.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ardian bin Ferry berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Cikarang, Rabu (5/11/2025).
Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Sidang vonis Ardian akan digelar 20 November mendatang.