
Latar Belakang
Agam Syarief Baharudin, mantan hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (Migor), mengajukan permohonan vonis ringan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025), Agam menarik perhatian dengan mengibaratkan dirinya sebagai “sapu kotor”, sebuah perumpamaan yang mencerminkan autokritik diri dan refleksi terhadap sistem yang lebih luas.
Inti Berita
“Dalam ilmu negara, sapu itu kotor tapi bisa membersihkan,” ujar Agam, mengingat-ingat pengalaman kuliahnya. Ia menggambarkan diri beberapa bulan lalu sebagai “sapu kotor”, namun juga menyoroti bahwa masih banyak “sapu kotor” lainnya yang perlu dibersihkan. Perumpamaan ini tidak hanya menjadi autokritik, tetapi juga ajakan untuk introspeksi kolektif.
Dampak
Permohonan vonis ringan Agam mencerminkan upaya merekonstruksi citra setelah skandal Migor. Namun, pernyataannya juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Apakah perumpamaan ini akan mendorong perubahan substansial, atau hanyalah upaya memuluskan jalan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.
Penutup
Kasus Agam Syarief Baharudin tidak hanya menjadi uji coba untuk sistem peradilan, tetapi juga refleksi tentang kebersihan moral dalam struktur kekuasaan. Dengan permohonan vonis ringan dan perumpamaan “sapu kotor”, Agam telah membuka diskusi penting tentang perbaikan sistem dan akuntabilitas.