Berita  

Prabowo Minta Revisi UU TNI: Prajurit di K/L Wajib Pensiun Dini

Prabowo Minta Revisi UU TNI: Prajurit di K/L Wajib Pensiun Dini
Prabowo Minta Revisi UU tni: Prajurit di K/L Wajib Pensiun Dini

Presiden prabowo subianto memberikan masukan signifikan terkait revisi UU TNI, seperti yang diungkapkan oleh menteri pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam pernyataannya, Sjafrie menyebutkan bahwa Presiden ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.
“Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” jelas Sjafrie usai rapat kerja di Komisi I dpr, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas TNI, serta memastikan bahwa prajurit dapat fokus pada tugas-tugas utama mereka. Namun, revisi ini juga memicu pertanyaan tentang dampaknya terhadap karier prajurit dan struktur organisasi TNI.
Dengan mengusulkan pensiun dini bagi prajurit di jabatan sipil, Prabowo dan Sjafrie menunjukkan komitmen untuk mereformasi TNI agar lebih profesional dan efisien. Ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat pertahanan negara di tengah dinamika global yang kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *