
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menggunakan ‘Operasi Lebah Madu’ untuk pemberantasan tindak pidana korupsi hingga judi online. Operasi Lebah Madu PPATK mencatat sejak 2017 transaksi judi online mencapai Rp 976 triliun.
“Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur,” ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam diskusi ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’ di Tangerang, Kamis (30/10/2025).