Berita  

[PPATK Blokir Rekening Nganggur, Komisi III DPR Tegaskan Tidak Dapat Disita Negara]

[PPATK Blokir Rekening Nganggur, Komisi III DPR Tegaskan Tidak Dapat Disita Negara]
[PPATK Blokir Rekening Nganggur, Komisi III DPR Tegaskan Tidak Dapat Disita Negara]

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung kebijakan PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening terlantar atau dormant. Habiburohkman menegaskan isi rekening yang diblokir sementara oleh PPATK tidak disita negara.

“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

“Jadi tidak ada sedikitpun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara,” sambungnya.

Exit mobile version