Berita  

**Polri Terangkan, Mengapa Adik JK dan 3 Tersangka Lain Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi PLTU Rp1,3 T**

**Polri Terangkan, Mengapa Adik JK dan 3 Tersangka Lain Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi PLTU Rp1,3 T**
**Polri Terangkan, Mengapa Adik JK dan 3 Tersangka Lain Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi pltu Rp1,3 T**

Subjudul: Kasus Korupsi PLTU Rp1,3 T yang Menyita Perhatian
Polri melalui Kortas Tipikor Bareskrim akhirnya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek PLTU senilai Rp1,3 triliun di Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan Halim Kalla, adik kandung Jusuf Kalla, yang saat ini menjadi tersangka. Namun, meski sudah terlibat dalam kasus ini, Halim dan tiga tersangka lainnya belum ditahan.
Subjudul: Siapa yang Tersangka dan Alasan Belum Ditahan?
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fahmi Mochtar, mantan Dirut PLN 2008-2009; Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN; Dirut PT BRN RR; dan PT Praba HYL. Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), Irjen Cahyono Wibowo, Kakortas Tipikor Polri, mengungkap bahwa penahanan tertunda karena proses koordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
Subjudul: Dampak Kasus ini bagi Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh terkemuka seperti adik Jusuf Kalla. Belum ditahannya para tersangka menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum dan transparansi investigasi. Polri menjanjikan kerjasama intensif dengan kejaksaan untuk memastikan kasus ini segera berlanjut.
Penutup:
Dengan nilai korupsi yang mencapai triliunan, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek besar negara. Publik menanti jawaban lebih lanjut dari Polri dan kejaksaan tentang langkah-langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Exit mobile version