Berita  

Polri Tangkap Tersangka Baru Tambang Ilegal Rp 5,7 T, IKN di Titik Api!

Polri Tangkap Tersangka Baru Tambang Ilegal Rp 5,7 T, IKN di Titik Api!
Polri Tangkap Tersangka Baru Tambang Ilegal Rp 5,7 T, IKN di Titik Api!

Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru inisial M dalam kasus pertambangan illegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.

“Inisial tersangka atas nama M,” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU.

Exit mobile version