Berita  

[Polrestabes Medan Ungkap Sabu 29,9 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkoba]

[Polrestabes Medan Ungkap Sabu 29,9 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkoba]
[Polrestabes Medan Ungkap Sabu 29,9 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkoba]

Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera dengan mengamankan 29,976 gram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dua orang itu berinisial DC dan MEP. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1 Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Dari hasil pengembangan itu personel menerima informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka DC dan MEP di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.

Exit mobile version