
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria H (31) dan wanita E (51) yang merupakan pengedar narkotika di Jakarta Utara (Jakut). Sabu seberat 1,8 Kg hingga 3 buah cartridge pod mengandung zat etomidate disita.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap H dan E dilakukan pada Kamis (16/10) pukul 12.00 WIB di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi, dan tiga cartridge vape yang mengandung Narkotika,” ujar Abdul Muchzin kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).