
Polisi memastikan tidak ada perdamaian atau restorative justice dalam kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Priguna Anugerah. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Polisi mengatakan tidak ada pencabutan laporan oleh korban. Pencabutan laporan ini sempat diutarakan pihak Priguna melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya sembari menunjukkan bukti perdamaian dan pencabutan laporan.
“Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, dilansir detikJabar , Jumat (11/5/2025).