
Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus perusakan sejumlah kantor polisi di wilayahnya. Kini ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada 9 sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Alfian mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.