
Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Selama operasi tersebut, 829 tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba senilai Rp 562 miliar.
“Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp 562 miliar,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (6/9/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara, antara lain berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.