
Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, menilai keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum. Masri menyinggung narasi-narasi yang selama ini menyesatkan rakyat.
“Keputusan Polda Metro aja menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum tentang persoalan ‘ijazah palsu’ yang selalu di gaungkan Roy Surya cs. Selanjutnya perdebatan ada pada sebenar-benarnya pembuktian alat bukti di pengadilan. Bukan pada pembangunan narasi-narasi yang menyesatkan rakyat,” kata Masri kepada wartawan Minggu (9/11/2025).






