
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria berinisial AJ yang mencampurkan beberapa bahan terlarang untuk membuat minuman keras (miras) oplosan. Bahan oplosan itu kemudian dimasukkan ke dalam botol kemasan mahal atau produk impor, lalu dijual.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang mengatakan AJ menjual miras oplosan hanya ke beberapa orang yang diyakini memang sebagai peminum alkohol.
“Pelaku membeli botol dari aplikasi. Kemudian mencampur beberapa bahan dan diberi aroma yang sesuai dengan botol,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).