
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 600 juta dan USD 62.500. Dua orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ujar Dian kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).






