Berita  

**Pidana Mati di Indonesia: Pemerintah Buka Diskusi Serius Tentang Aturan yang Mempengaruhi HAM**

**Pidana Mati di Indonesia: Pemerintah Buka Diskusi Serius Tentang Aturan yang Mempengaruhi HAM**
**Pidana Mati di Indonesia: Pemerintah Buka Diskusi Serius Tentang Aturan yang Mempengaruhi HAM**

Latar Belakang
Pemerintah Indonesia mulai mengupas tuntas aturan pidana mati melalui uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rabu (8/10/2025), dan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Fakta Penting
Dalam uji publik tersebut, Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa tujuan utama RUU ini adalah memastikan pelindungan terpidana mati sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM). “Pelaksanaan pidana mati harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD RI,” ujarnya.
Dampak
Perdebatan seputar pidana mati tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga dampak sosial dan politik yang nyata. RUU ini menjanjikan perlindungan lebih baik bagi terpidana mati, namun juga menjadi uji coba bagi komitmen Indonesia dalam memelihara keseimbangan antara hukum dan HAM.
Penutup
Dengan digelarnya uji publik ini, pemerintah menunjukkan langkah proaktif dalam mereformasi sistem hukum. Namun, pertanyaan tetap mengemuka: apakah RUU ini mampu mengatasi polemik pidana mati di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *