
Tim Raga (Rabu Anti Geng dan Anarkisme) dan Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kunasing) membongkar penambangan emas ilegal. Dua orang penadah diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan emas ilegal di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing.
Pada Kamis (5/6) pukul 17.45 WIB, Tim Raga dan Satreskrim Polres Kuansing kemudian bergerak ke lokasi. Di sana, polisi mengamankan dua orang tersangka , yakni inisial J (33) dan S (51).