
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN viral di media sosial. Dalam peraturan tersebut, ada pasal yang mengatur pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan. Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian isi pasal 5 ayat 2 dalam Perbup tersebut seperti dilihat, Jumat (21/3/2025).