Berita  

Penipu Kavling di Serang Ditangkap, Korban Terjerat Rugi Rp 6,8 M!

Penipu Kavling di Serang Ditangkap, Korban Terjerat Rugi Rp 6,8 M!
Penipu Kavling di Serang Ditangkap, Korban Terjerat Rugi Rp 6,8 M!

Seorang pria berinisial AM (49) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi menghitung kerugian korban hingga Rp 6,83 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 2017. Salah satu korban bernama Miseono dijanjikan kavling tanah dengan luas 300 meter.

Exit mobile version