
Latar Belakang
Pengesahan RKUHAP sebagai undang-undang menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum acara pidana Indonesia. Namun, fenomena yang muncul di ruang digital menunjukkan bahwa diskusi substansial mengenai perkembangan doktrin hukum acara malah tergantikan oleh arus informasi yang acak.
Fakta Penting
Alih-alih menstimulasi perbincangan kritis, platform digital dipenuhi potongan pasal yang beredar tanpa konteks, menciptakan kekhawatiran yang tidak perlu. Sebuah cuplikan teks dapat dengan cepat diinterpretasikan sebagai ancaman, sementara analisis normatif yang lebih komprehensif tenggelam dalam kebisingan media sosial.
Dampak
Fenomena ini tercermin dalam kajian baru tentang “velocity of communication” (VoCo), yang menjelaskan bagaimana percepatan informasi melebihi kapasitas publik untuk memverifikasi dan menilai secara rasional. Di bawah logika VoCo, pemahaman publik seringkali terdistorsi, mengarah pada ketakutan yang tidak didukung fakta.
Penutup
Pengesahan RKUHAP seharusnya menjadi titik awal untuk diskusi lebih dalam tentang hukum acara pidana. Namun, jika arus informasi yang tidak terkontrol terus berlanjut, risiko distorsi pemahaman publik akan semakin besar. Apakah kita siap menghadapi konsekuensi dari era informasi yang semakin cepat ini?