
Salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta (37) mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Tersangka itu merupakan Eras atau EW yang termasuk dalam klaster penculikan.
“Betul sekali (mengajukan menjadi justice collaborator). Pengajuan ini harus ke Lembaga yang berwenang, kita ajukan ke LPSK,” kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan. Adrianus menyebut pihaknya mengajukan justice collaborator lantaran mengaku dikorbankan oleh tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab Bank.