Berita  

Pemudik Motor dengan Muatan Melebihi Batas Hingga Cengtri, Siap Dihukum Tilang Elektronik

Pemudik Motor dengan Muatan Melebihi Batas Hingga Cengtri, Siap Dihukum Tilang Elektronik
Pemudik Motor dengan Muatan Melebihi Batas Hingga Cengtri, Siap Dihukum Tilang Elektronik

Momen Mudik 2025: Pemudik Motor Wajib Berhati-Hati
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak keras pemudik motor yang melanggar aturan, seperti berboncengan lebih dari dua orang atau membawa muatan berlebihan. Pelanggaran ini akan dijerat dengan tilang elektronik melalui sistem e-TLE.
Fakta Penting: Pemudik Motor Harus Waspadai Ketentuan Baru
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa “pemudik yang melanggar ketentuan, seperti membawa barang berlebihan atau berboncengan lebih dari dua orang, akan ditilang secara elektronik.” Inisiatif ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan meningkatkan keamanan selama mudik lebaran 2025.
Dampak: Masyarakat Diminta Bersikap Proaktif
Pemberlakuan tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas selama mudik. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memastikan motor tidak kelebihan muatan dan tidak berboncengan lebih dari dua orang.
Penutup: Hindari Pelanggaran, Pastikan Perjalanan Aman
Dengan adanya aturan ini, diharapkan perjalanan mudik menjadi lebih aman dan tertib. Masyarakat diminta bersikap proaktif untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan pulang kampung berjalan lancar.

Exit mobile version