Berita  

Pemkot Semarang Hadirkan Relaksasi Pajak Daerah, Cakup PBB & BPHTB – Update 1

Pemkot Semarang Hadirkan Relaksasi Pajak Daerah, Cakup PBB & BPHTB - Update 1
Pemkot Semarang Hadirkan relaksasi pajak Daerah, Cakup PBB & BPHTB – Update 1

Pemkot Semarang kembali menghadirkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan pada bulan September 2025.

Wali Kota Semarang Agustina, menyampaikan jika langkah ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025 masih terdapat 39,8% wajib pajak yang belum membayarkan SPPT PBB 2025, sehingga langkah ini diambil guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar PBB dan mengikuti undian PBB P2 kota Semarang tahun 2025.

“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

Exit mobile version