Berita  

Pemkab Badung Terima Hibah 6 Bidang Tanah Sitaan dari KPK Senilai Rp 26 M, Apa yang Akan Dilakukan Dengan Dana Ini?

Pemkab Badung Terima Hibah 6 Bidang Tanah Sitaan dari KPK Senilai Rp 26 M, Apa yang Akan Dilakukan Dengan Dana Ini?
Pemkab Badung Terima Hibah 6 Bidang Tanah Sitaan dari KPK Senilai Rp 26 M, Apa yang Akan Dilakukan Dengan Dana Ini?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah tersebut berupa enam bidang tanah sitaan yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara dengan nilai lebih dari Rp 26 miliar.

hibah bmn ini diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Penyerahan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan aset negara kembali untuk kepentingan publik.

Dalam sambutannya, Bagus menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK. Ia menegaskan komitmen Pemkab Badung untuk memanfaatkan hibah tersebut secara optimal bagi masyarakat.

Exit mobile version