Berita  

Pemerintah Usulkan Pidana Minimal Dihapus dalam Rapat RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah Usulkan Pidana Minimal Dihapus dalam Rapat RUU Penyesuaian Pidana
Pemerintah Usulkan Pidana Minimal Dihapus dalam Rapat RUU Penyesuaian Pidana

Rapat RUU Penyesuaian Pidana: Pemerintah Usulkan Ancaman Pidana Minimal Dihapus
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) hari ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan pidana minimal khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus.
Latar Belakang
Dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Eddy mengatakan bahwa undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, terkait pidana minimum khusus, akan dihapus. Namun, kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi. Ini merupakan langkah strategis dalam upaya menyesuaikan sistem pidana di Indonesia.
Fakta Penting
– Usulan ini ditujukan untuk memperbarui undang-undang yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
– Pidana minimal khusus di luar KUHP akan dihapus, namun empat tindak pidana khusus tetap dipertahankan.
– Rapat ini menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Penyesuaian Pidana yang sedang dalam tahap akhir.
Dampak
Jika usulan ini disetujui, sistem hukum Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Pidana minimal yang dihapus akan memberikan lebih banyak kebebasan hukum bagi pengadilan dalam menentukan hukuman. Namun, tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme akan tetap memiliki hukuman minimum yang ketat.
Penutup
Usulan ini menarik perhatian karena dampaknya yang luas pada sistem hukum Indonesia. Bagaimana dampaknya terhadap tindak pidana biasa dan khusus? Hanya waktu yang akan menentukan. Namun, rapat ini menandai langkah penting dalam upaya penyegaran undang-undang pidana negara.
“`

Exit mobile version