Berita  

Pemerintah Diminta Gratiskan SD-SMP Swasta: Ini 4 Fakta Putusan MK yang Membuat Heboh!

Pemerintah Diminta Gratiskan SD-SMP Swasta: Ini 4 Fakta Putusan MK yang Membuat Heboh!
Pemerintah Diminta Gratiskan SD-SMP Swasta: Ini 4 Fakta Putusan MK yang Membuat Heboh!

putusan mahkamah konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya SD dan SMP swasta. MK menyampaikan sejumlah pertimbangan dan kapan putusan menggratiskan biaya SD dan SMP swasta dilaksanakan.

Menggratiskan biaya SD dan SMP swasta merupakan keputusan MK dalam mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Exit mobile version