
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) residen anestesi pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Pelaku yakni priguna anugerah pratama (PAP) saat ini sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
pencabutan str otomatis menandakan yang bersangkutan dipastikan tidak bisa berpraktik di fasilitas kesehatan manapun, lantaran surat izin praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku. Keterangan pencabutan STR tertuang dalam surat keputusan KKI yang dirilis 10 April 2025.
“Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pasal 219 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani pendidikan,” demikian alasan pencabutan STR, dalam surat yang diteken Ketua KKI drg Arianti Anaya yang diterima detikcom Sabtu (12/4/2025).