
Pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial HR diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah. Jadi sorotan, HR mengajukan cerai setelah beberapa hari menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Hal itu diungkap oleh ayah kandung Nurhidayah sekaligus mertua HR, M Ali alias Bram. Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ini sangat kecewa mengetahui sikap dan watak asli menantunya.






