Berita  

PDIP Soroti Keterlambatan PP Minerba, Apakah Ada Upaya Menyembunyikan Sesuatu?

PDIP Soroti Keterlambatan PP Minerba, Apakah Ada Upaya Menyembunyikan Sesuatu?
PDIP Soroti Keterlambatan PP Minerba, Apakah Ada Upaya Menyembunyikan Sesuatu?

Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, aturan pelaksana ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU bisa berjalan efektif.

Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini, aturan tersebut belum juga terbit.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?” ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).

Exit mobile version