
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). PDIP menyambut baik putusan ini.
“Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam,” ujar senior PDIP Hendrawan Supratikno lewat pesan singkat kepada detikcom , Jumat (21/3/2025).
Putusan MK ini, terang Hendrawan, bisa membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka. Sehingga ini baik buat demokrasi.